Hukum Pidana plagiat (bagus)
Pertanyaan :
Kita sering mendengar atau melihat sendiri tindakan plagiat entah dalam bidang seni atau karya tulis . Dalam bidang akademik plagiat banyak dilakukan dalam penyusunan karya tulis/ilmiah dalam penyusunan skripsi atau thesis . tindakan ini apakah melanggar undang 2x yang berlaku khususnya dalam KUHP . Kalau melanggar pada pasal berapa ? apakah pelanggaran bisa dimasukan dalam pelanggaran tindak pidana ?
Jawaban :
Ternyata dalam KUHP kita tidak mengenal tentang plagiat atau penjiplakan suatu karya orang lain (dalam hal ini karya tulis atau skripsi). Namun bukan berarti yang melakukan plagiat atau penjiplakan dapat bebas begitu saja. Kita dapat menggunakan aturan atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang ada yaitu diantaranya Undang-undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta ("UU Hak Cipta") dan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ("RUU Sisdiknas")
Ada berita yang buruk bagi para mahasiswa yang paling sering melakukan penjiplakan terhadap karya tulis atau skripsi, dalam RUU Sisdiknas diatur mengenai persoalan plagiat ini, dimana apabila ketahuan akan dikenakan sanksi (lihat berita hukumonline sarjana plagiat dapat dikenakan sanksi). Sanksi bagi sarjana yang terbukti melakukan plagiat ini adalah gelar akademiknya dicabut dan dapat dikenakan pidana selama 2 (dua tahun) penjara.
Plagiat ini termasuk kedalam delik aduan, jenis delik yang untuk melakukan proses hukum terhadap delik tersebut memerlukan aduan dari pihak yang merasa dirugikan. Bila kita bandingkan dengan delik biasa, di mana penegak hukum bisa melakukan tindakan hukum terhadap suatu delik tanpa perlu adanya aduan dari para pihak.
Kenapa demikian, karena hanya pemegang hak lah yang tahu ada tidaknya pelanggaran atau tindak pidana terhadap karya intelektualnya sendiri yang notabene telah mendapatkan perlindungan. Dalam delik aduan ini harus diperhatikan bahwa jika terjadi suatu sengketa HaKI dan sudah diadukan, walaupun para pihak sudah berdamai, proses pengaduan tidak dapat dicabut kembali.
(Bung Pokrol)
Sumber :
Hukumonline.com
No comments:
Post a Comment